PPDB ONLINE DENGAN SISTEM ZONASI 2019 " Tugas Academic Writing 1"





TUGAS ACADEMIC WRITING 1
PPDB ONLINE DENGAN SISTEM ZONASI
DI INDONESIA TAHUN 2019






Nama                    : Umi Arifah, S.Pd
Npm                      : 20197470280
Program Studi      : Magister Pendidikan Bahasa Inggris
Kelas                    : Reguler PJJ Kebumen


UNIVERSITAS INDRAPRASTA PGRI ( UNINDRA )
JAKARTA
2019







PPDB ONLINE DENGAN SISTEM ZONASI

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah suatu hal yang sering dikeluhkan orang tua saat menjelang tahun ajaran baru, bahkan tahun ini juga. Di media masa, baik cetak maupun elektronik disiarkan kabar mengenai PPDB, bahkan dari banyaknya berita ada yang membahas sisi negatifnya, seperti keluhan-keluhan orang tua yaitu susahnya mendaftarkan anak, antre yang terlalu lama dan lain sebagainya, dan yang paling dikeluhkan adalah sistem zonasi.
Ada yang spesial dengan sistem pemerintah tentang Penerimaan Peserta Didik Baru kali ini, yaitu mengenai PPDB Online yang diatur oleh PERMENDIKBUD Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak – kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Diantara Dasar Hukumnya adalah: UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang sistem pendidikan Nasional, UU Nomor 39 tahun 2008 Tentang Kementrian Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018.
Diantara pasal yang mengaturnya, tertera pada pasal 2 PPDB dilakukan berdasarkan Nondiskriminatif, Objektif, Transparan, Akuntabel dan berkeadilan. Pada pasal 3 diterangkan juga bahwa Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender / agama.
Peraturan menteri ini bertujuan untuk:
1.      Mendorong peningkatan akses layanan pendidik
2.      Digunakan sebagai pedoman bagi:
a.   Kepala Daerah untuk memberikan kebijakan teknis peaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya dan
b.      Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Dalam PPDB kali ini juga sudah banyak daerah yang menggunakan SIAP PPDB, seperti yang dikutip dari laman siap-ppdb.com, dijelaskan bahwa SIAP PPDB Online merupakan sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara Online. Dari proses pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata (real time online). Dengan sistem SIAP PPDB Online ini calon peserta didik ataupun orang tua dapat mengikuti pendaftaran secara online, dan hasilnya dapat dipantau sendiri dari mana saja, kapan saja tanpa harus ke sekolah tujuan
Kalau dilihat dari Aturan Permendikbud, dasar dan tujuan PPDB sistem zonasi yang jelas tersebut memang banyak segi positif yang muncul, namun setelah ditelusuri, dan terjun ke masyarakat, ternyata ada banyak sisi negatif yang ada. Seperti yang kita ketahui bersama, tahun ini pemerintah menerapkan sistem PPDB dengan sistem zonasi. Ada beberapa orang diluar sana yang mungkin diuntungkan dengan sistem zonasi. Sebelum kita bahas kearah hal positif, perlu kita ketahui bahwa pada PPDB ini, pemerintah menerapkan 3 jalur pendaftaran ke jenjang SMP yaitu jalur zonasi (kuota 90%), jalur prestasi (5%), dan jalur perpindahan orang tua (5%). Dan hal ini sudah diterapkan di Jawa Tengah.
Ada beberapa masyarakat yang merasa diuntungkan dengan sistem PPDB ini diantaranya: Menguntungkan bagi anak anak yang rumah / tinggalnya dekat dengan Sekolah Favorit, dengan nilai rendah bisa sekolah ditempat favorit dengan modal jarak yang dekat. Walaupun dalam PPDB pendaftarannya melalui zona 1 dan zona 2, Betapa beruntungnya mereka yang tinggal di zona 1 karena sudah pasti kemungkinan lolosnya jauh lebih besar, bahkan bila zona 1 sudah terpenuhi otomatis zona 2 tidak akan pernah tersentuh. Ada yang beranggapan bahwa Zona 2 adalah zona tanggung, zona bayangan, dan mungkin zona ilusi untuk anda yang populasi penduduknya besar dan sangat mungkin dalam satu sekolah cukup terpenuhi dengan anak-anak di zona 1 saja.
Sistem penilaian berdasarkan jarak saja tentunya akan menyulitkan mereka yang berada di zona 2 atau bahkan jauh dari semua sekolah. Artinya kemungkinan lolos juga menjadi jauh lebih kecil kecuali anak anda memiliki prestasi tingkat nasional atau internasional. Selain itu jalur prestasi dikhusukan bagi mereka di luar jarak 6 km.
Dengan berlakunya jalur zonasi kuota 90% ini tentunya nilai-nilai yang diperjuangkan selama SD dan ujian nasional menjadi tidak berguna secara langsung untuk dipakai ke jenjang berikutnya. Padahal mereka belajar siang malam demi mendapatkan hasil yang terbaik dan ilmu yang terbaik supaya bisa melanjutkan ke sekolah yang diinginkan (bukan dibatasi oleh jarak).
Bagaimanapun jalur PPDB jelas menguntungkan bagi anak-anak malas yang rumahnya dekat dengan sekolah dengan fasilitas yang baik, tentunya sangat merugikan untuk anak-anak rajin yang akhirnya cerdas yang ingin mendapatkan sekolah dengan fasilitas yang baik namun rumahnya jauh dari sekolah tersebut. PPDB akan sangat baik dan bagus bila fasilitas sekolah juga sama baiknya, sehingga semua siswa memiliki hak yang sama dalam memperoleh sarana pendidikan di sekolah.
Ada beberapa wali murid yang rela menunggu dari malam / dating subuh kesekolah guna mendaftarkan anaknya. Dan ada pula yang anaknya tidak bisa masuk dalam zona sekolah negeri manapun karena jaraknya terlalu jauh dari sekolah negeri. Hal positif dan negatif sudah saya tuangkan dalam bacaan diatas. Menurut saya  Sistem PPDB tahun ini tentu harus dievaluasi lagi, tujuannya agar sistem ini berjalan lebih baik lagi dan yang diuntungkan lebih banyak dari pada yang dirugikan.
Dengan sistem ini tentu akan merambat ke degradasi prestasi. Bisa jadi anak-anak pada akhirnya akan kehilangan semangat dalam berprestasi karena salah satu tujuannya bisa jadi hilang. Sekolah unggulan hilang, karena target pemerintah semua sekolah sama-sama berpretasi. Di sisi lain sekolah yang tadinya berprestasi di kancah internasional bisa jadi kehilangan bibit-bibit potensial. Dan harus memulai lagi mencari bibit dari nol.
Saya selaku guru juga seorang ibu yang memiliki anak, dan sebentar lagi memasuki usia 6 tahun yang kemungkinan juga merasakan adanya sistem PPDB online ini kalau pemerintah masih memberlakukannya ditahun depan. Saya tidak bisa mengejudge setuju atau tidak. Karena disisi lain saya sebagai pendidik yang bertugas sebagai pelaksana aturan pemerintah. juga sebagai wali murid sebagai penerima aturan pemerintah. Saya hanya berargumen kalau melihat sisi buruknya saja namanya juga kurang adil. Kalau menimbang sisi baiknya, hanya berharap semoga sisi baiknya berjalan lebih banyak, dan tidak banyak yang dirugikan.
Memang tiap aturan baru pasti ada sisi positif dan negatifnya, ada pro dan kontra, namun percayalah sebenarnya pemerintah membuatnya untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Semoga apabila pendidik dan peserta didik dapat menerima dan mengikuti aturan pemerintah ini dengan ikhlas, lama kelamaan semua akan berjalan dengan baik dan lancar. Karena aturan dibuat bukan untuk dilanggar dan aturan dibuat untuk memberikan perkembangan yang baik. Semoga dengan adanya sisi negatif, pemerintah akan mengkaji ulang sistem PPDB online zonasi ini dan nantinya akan memawa dampak yang positif dimasyarakat.

Comments

Popular Posts