PPDB ONLINE DENGAN SISTEM ZONASI 2019 " Tugas Academic Writing 1"
TUGAS
ACADEMIC WRITING 1
PPDB
ONLINE DENGAN SISTEM ZONASI
DI
INDONESIA TAHUN 2019
Nama : Umi Arifah, S.Pd
Npm : 20197470280
Program Studi : Magister Pendidikan
Bahasa Inggris
Kelas : Reguler PJJ Kebumen
UNIVERSITAS
INDRAPRASTA PGRI ( UNINDRA )
JAKARTA
2019
PPDB
ONLINE DENGAN SISTEM ZONASI
Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) adalah suatu hal yang sering dikeluhkan orang tua
saat menjelang tahun ajaran baru, bahkan tahun ini juga. Di media masa, baik
cetak maupun elektronik disiarkan kabar mengenai PPDB, bahkan dari banyaknya
berita ada yang membahas sisi negatifnya, seperti keluhan-keluhan orang tua
yaitu susahnya mendaftarkan anak, antre yang terlalu lama dan lain sebagainya,
dan yang paling dikeluhkan adalah sistem zonasi.
Ada
yang spesial dengan sistem pemerintah tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
kali ini, yaitu mengenai PPDB Online yang diatur oleh PERMENDIKBUD Nomor 51
tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak – kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan. Diantara Dasar Hukumnya adalah: UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang sistem
pendidikan Nasional, UU Nomor 39 tahun 2008 Tentang Kementrian Negara, UU Nomor
23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018.
Diantara
pasal yang mengaturnya, tertera pada pasal 2 PPDB dilakukan berdasarkan
Nondiskriminatif, Objektif, Transparan, Akuntabel dan berkeadilan. Pada pasal 3
diterangkan juga bahwa Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat 1
dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari
kelompok gender / agama.
Peraturan
menteri ini bertujuan untuk:
1.
Mendorong
peningkatan akses layanan pendidik
2.
Digunakan
sebagai pedoman bagi:
a. Kepala
Daerah untuk memberikan kebijakan teknis peaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi
sesuai dengan kewenangannya dan
b.
Kepala
Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Dalam
PPDB kali ini juga sudah banyak daerah yang menggunakan SIAP PPDB, seperti yang
dikutip dari laman siap-ppdb.com, dijelaskan bahwa SIAP PPDB Online merupakan
sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) secara Online. Dari proses pendaftaran, seleksi hingga
pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata (real time online). Dengan
sistem SIAP PPDB Online ini calon peserta didik ataupun orang tua dapat
mengikuti pendaftaran secara online, dan hasilnya dapat dipantau sendiri dari
mana saja, kapan saja tanpa harus ke sekolah tujuan
Kalau
dilihat dari Aturan Permendikbud, dasar dan tujuan PPDB sistem zonasi yang
jelas tersebut memang banyak segi positif yang muncul, namun setelah
ditelusuri, dan terjun ke masyarakat, ternyata ada banyak sisi negatif yang
ada. Seperti yang kita ketahui bersama, tahun ini pemerintah menerapkan sistem
PPDB dengan sistem zonasi. Ada beberapa orang diluar sana yang mungkin
diuntungkan dengan sistem zonasi. Sebelum kita bahas kearah hal positif, perlu
kita ketahui bahwa pada PPDB ini, pemerintah menerapkan 3 jalur pendaftaran ke
jenjang SMP yaitu jalur zonasi (kuota 90%), jalur prestasi (5%), dan jalur
perpindahan orang tua (5%). Dan hal ini sudah diterapkan di Jawa Tengah.
Ada
beberapa masyarakat yang merasa diuntungkan dengan sistem PPDB ini diantaranya:
Menguntungkan bagi anak anak yang rumah / tinggalnya dekat dengan Sekolah
Favorit, dengan nilai rendah bisa sekolah ditempat favorit dengan modal jarak
yang dekat. Walaupun dalam PPDB pendaftarannya melalui zona 1 dan zona 2,
Betapa beruntungnya mereka yang tinggal di zona 1 karena sudah pasti kemungkinan
lolosnya jauh lebih besar, bahkan bila zona 1 sudah terpenuhi otomatis zona 2
tidak akan pernah tersentuh. Ada yang beranggapan bahwa Zona 2 adalah zona
tanggung, zona bayangan, dan mungkin zona ilusi untuk anda yang populasi
penduduknya besar dan sangat mungkin dalam satu sekolah cukup terpenuhi dengan
anak-anak di zona 1 saja.
Sistem
penilaian berdasarkan jarak saja tentunya akan menyulitkan mereka yang berada
di zona 2 atau bahkan jauh dari semua sekolah. Artinya kemungkinan lolos juga
menjadi jauh lebih kecil kecuali anak anda memiliki prestasi tingkat nasional
atau internasional. Selain itu jalur prestasi dikhusukan bagi mereka di luar
jarak 6 km.
Dengan berlakunya jalur zonasi kuota
90% ini tentunya nilai-nilai yang diperjuangkan selama SD dan ujian nasional
menjadi tidak berguna secara langsung untuk dipakai ke jenjang berikutnya.
Padahal mereka belajar siang malam demi mendapatkan hasil yang terbaik dan ilmu
yang terbaik supaya bisa melanjutkan ke sekolah yang diinginkan (bukan dibatasi
oleh jarak).
Bagaimanapun
jalur PPDB jelas menguntungkan bagi anak-anak malas yang rumahnya dekat dengan
sekolah dengan fasilitas yang baik, tentunya sangat merugikan untuk anak-anak
rajin yang akhirnya cerdas yang ingin mendapatkan sekolah dengan fasilitas yang
baik namun rumahnya jauh dari sekolah tersebut. PPDB akan sangat baik dan bagus
bila fasilitas sekolah juga sama baiknya, sehingga semua siswa memiliki hak
yang sama dalam memperoleh sarana pendidikan di sekolah.
Ada
beberapa wali murid yang rela menunggu dari malam / dating subuh kesekolah guna
mendaftarkan anaknya. Dan ada pula yang anaknya tidak bisa masuk dalam zona
sekolah negeri manapun karena jaraknya terlalu jauh dari sekolah negeri. Hal
positif dan negatif sudah saya tuangkan dalam bacaan diatas. Menurut saya Sistem PPDB tahun ini tentu harus dievaluasi
lagi, tujuannya agar sistem ini berjalan lebih baik lagi dan yang diuntungkan
lebih banyak dari pada yang dirugikan.
Dengan sistem ini tentu akan merambat ke
degradasi prestasi. Bisa jadi anak-anak pada akhirnya akan kehilangan semangat
dalam berprestasi karena salah satu tujuannya bisa jadi
hilang. Sekolah unggulan hilang, karena target pemerintah semua sekolah
sama-sama berpretasi. Di sisi lain sekolah yang tadinya berprestasi di kancah
internasional bisa jadi kehilangan bibit-bibit potensial. Dan harus memulai
lagi mencari bibit dari nol.
Saya selaku guru juga seorang ibu yang memiliki anak, dan
sebentar lagi memasuki usia 6 tahun yang kemungkinan juga merasakan adanya sistem
PPDB online ini kalau pemerintah masih memberlakukannya ditahun depan. Saya
tidak bisa mengejudge setuju atau tidak. Karena disisi lain saya sebagai
pendidik yang bertugas sebagai pelaksana aturan pemerintah. juga sebagai wali murid
sebagai penerima aturan pemerintah. Saya hanya berargumen kalau melihat sisi
buruknya saja namanya juga kurang adil. Kalau menimbang sisi baiknya, hanya
berharap semoga sisi baiknya berjalan lebih banyak, dan tidak banyak yang
dirugikan.
Memang tiap aturan baru pasti ada sisi positif dan negatifnya,
ada pro dan kontra, namun percayalah sebenarnya pemerintah membuatnya untuk
kemajuan pendidikan di Indonesia. Semoga apabila pendidik dan peserta didik
dapat menerima dan mengikuti aturan pemerintah ini dengan ikhlas, lama kelamaan
semua akan berjalan dengan baik dan lancar. Karena aturan dibuat bukan untuk
dilanggar dan aturan dibuat untuk memberikan perkembangan yang baik. Semoga
dengan adanya sisi negatif, pemerintah akan mengkaji ulang sistem PPDB online
zonasi ini dan nantinya akan memawa dampak yang positif dimasyarakat.
Comments
Post a Comment